Home

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang dilindungi keberadaannya. Definisi ini mencakup berbagai wujud fisik, baik yang berada di darat maupun di air, seperti benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan, yang penetapannya dilakukan melalui proses hukum formal. Inti dari penetapan ini adalah pengakuan bahwa objek tersebut memiliki nilai penting yang krusial bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan secara keseluruhan, sehingga kelestariannya harus dijaga.

Undang-undang tersebut merinci jenis Cagar Budaya untuk memperjelas cakupannya. Benda Cagar Budaya merujuk pada artefak bergerak atau tidak bergerak, sementara Bangunan dan Struktur Cagar Budaya berkaitan dengan hasil binaan fisik. Skala yang lebih luas juga diatur, di mana Situs Cagar Budaya merupakan lokasi spesifik yang mengandung bukti kehidupan masa lalu, dan Kawasan Cagar Budaya adalah wilayah geografis yang memiliki konsentrasi dua situs atau lebih yang berdekatan atau memiliki ciri tata ruang khas.

Secara umum, kriteria utama agar suatu objek dapat ditetapkan dan diakui sebagai Cagar Budaya adalah faktor usia dan signifikansi historisnya. Objek tersebut harus berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya tertentu yang berumur paling singkat 50 tahun, dan yang terpenting, memiliki arti khusus bagi pemahaman sejarah dan perkembangan kebudayaan manusia. Kerangka hukum ini memastikan bahwa peninggalan berharga dari masa lalu dapat diinventarisasi, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Latar Belakang Historis Cianjur

Peta Negeri Cianjur – 1812 (foto: Arsip Nasional RI)

 

Potensi Cagar Budaya di Kabupaten Cianjur

Thee- en kinaonderneming Pasir Nangka ten zuiden van Tjiandjoer (sumber: KITLV)

 

Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelestarian Cagar Budaya