Pemkab Cianjur Tetapkan Tim Ahli Cagar Budaya

[Journal Nusantara – 9 April 2023 | Editor: Wandi Ruswannur]

Journalnusantara.com, Cianjur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cianjur, pada Jumat (07/04/2023).

TACB Cianjur tersebut terdiri atas lima orang pemegang sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

TACB Cianjur ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 430/KEP.69-DISBUDPAR/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Lima anggota TACB Cianjur itu antara lain, yaitu Saep Lukman (pekerja media dan mantan tenaga ahli Bupati Cianjur), Ilham Nurwansah, M. Pd. (Pakar Filologi), dan Hendi Johari (Jurnalis Sejarah).

Kemudian, Dika Dzikriawan, S. Sn., MA (pegiat budaya, ahli seni tradisi), dan N Wina Resky Agustina, S. Sn, M. Sn (pegiat seni budaya, ahli seni tradisi).

Juru Bicara TACB Kabupaten Cianjur, Ilham Nurwansah mengatakan, menyambut baik telah ditandatanganinya penetapan TACB Kabupaten Cianjur oleh Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.

Menurutnya, penetapan TACB merupakan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah,” kata Ilham Nurwansyah, MPd., dilansir dari media Pemkab.

—-

Sumber: https://www.journalnusantara.com/daerah/8068398596/pemkab-cianjur-tetapkan-tim-ahli-cagar-budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *