Objek Diduga Cagar Budaya

Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah akronim yang merujuk pada benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diyakini memenuhi kriteria penting (sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi) untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, namun belum secara resmi terdaftar dan ditetapkan dalam register nasional. Meskipun masih dalam status dugaan, objek-objek ini mendapatkan perlindungan hukum untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau perubahan yang dapat mengurangi nilai warisan budayanya sebelum status resminya diputuskan.

Perbedaan utama ODCB dengan Cagar Budaya adalah ODCB belum melalui tahapan akhir penetapan resmi. Agar suatu ODCB dapat diangkat menjadi Cagar Budaya yang sah, objek tersebut harus melalui proses penetapan yang panjang dan terperinci. Proses ini mencakup inventarisasi, koordinasi dengan sejarawan dan arkeolog, kajian singkat oleh tim pendaftaran, dan sidang rekomendasi oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Penetapan resmi melalui prosedur ini merupakan langkah krusial yang secara permanen memberikan status Cagar Budaya dan memindahkannya dari kategori ODCB.

Pendaftaran ODCB

Pendaftaran ODCB dapat dilakukan langsung secara luring ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur. Untuk melakukan pendaftaran secara luring, dapat mengunjungi laman borang berikut ini: